“Hasil pemantauan Pengawas Kelautan Pangkalan PSDKP Batam, panjang pergerakan kapal yang diambil dari titik terluar pola pergerakan kapal berdasarkan data log book KIP.GT-2, didapati luasan area operasi yang tidak sesuai dengan PKKPRL seluas 11,37 Ha,” tutur Adin.
Atas pelanggaran yang dilakukan PT. EUM, Ditjen PSDKP telah melakukan penghentian sementara kegiatan berusaha dengan memasang garis Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (Pengawas Kelautan) terhadap kapal KIP.GT-2. Saat ini, kapal tersebut diamankan dan dikawal ke area lego jangkar perairan Kundur Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau. (ahs/wna)
Load more