Bandar Lampung, tvOnenews.com - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menangkap 2 pelaku yang menjemput 4 tahanan narkoba dari Rutan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Lampung. Mereka adalah Sari Purwati dan Yusuf yang merupakan warga Aceh.
Dirresknarkoba Polda Lampung, Kombes Pol Erlin Tangjaya mengungkapkan Sari Purwati merupakan istri dari salah satu tersangka yang kabur, Asnawi. Sementara Yusuf merupakan kurir narkoba yang ditugaskan menjemput Asnawi CS di Lampung.
"Sari Purwanti merupakan istri dari Asnawi, salah satu tahanan kabur berperan membiayai dan memberikan upah kepada Yusup dan Suyadno untuk melakukan penjemputan suaminya dan tiga orang tahanan lainnya yang kabur dari Rutan Polda Lampung,” kata Kombes Pol Erlin Tangjaya, Rabu (20/12/2023).
Kombes Erlin Tangjaya menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, skenario pelarian keempat tahanan narkoba tersebut dilakukan oleh Asnawi. Dari dalam rutan, Asnawi menghubungi istrinya yang berada di aceh untuk membayar Yusuf dan Suyadno sebagai imbalan tugas penjemputan.
"Yusuf dan Suyadno dihubungi Asnawi dari dalam rutan, kemudian Asnawi meminta istrinya untuk memberikan uang Rp13 juta agar menjemputnya dari Aceh ke Lampung," jelasnya.
Pelaku Yusuf dan Suyadno kemudian berangkat dan tiba di Bandar Lampung pada Kamis (30/11/2023) dengan menggunakan mobil minibus Xenia warna putih. Kemudian pada Rabu (6/12/2023) sekitar pukul 02.30 WIB, Asnawi memerintahkan Yusuf dan Suyadno menjemput di belakang Polda Lampung.
Penjemputan dilakukan menggunakan sepeda motor untuk menuju penginapan. Setelah sampai penginapan, Asnawi berpindah ke mobil yang telah disiapkan.
Load more