Setelah dilakukan pendekatan kepada keluarga tersangka, melalui tindakan persuasif sehingga tersangka dapat diamankan setelah menyerahkan diri.
Barang bukti kayu yang diamankan merupakan ganjal pintu belakang rumah korban, yang sempat dibuang ke dalam bekas sumur, sementara handphone korban dibuang di aliran Sungai Way Semaka.
“Walaupun Hp korban dibuang, kita sudah mendapatkan handphone tersangka yang nantinya akan digunakan teknis scientific investigation guna mengetahui percakapan korban dan tersangka, sehingga didapatkan data-data yang kita butuhkan," tandas AKBP Siswara Hadi.
Terhadap tersangka dipersangkakan pasal 348 KUHPidana tentang Pembunuhan dan 338 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana ancaman maksimal hukuman seumur hidup. (puj/nof)
Load more