Agar bisa sampai ke Aceh, para imigran itu harus membayar 300 DK yang jika dirupiahkan mencapai Rp14 juta per kepala.
“Pengakuan ketiga tersangka begitu, terus ada barang bukti lainnya yang dihilangkan oleh ketiga pelaku tersebut, yaitu berupa kapal, Hp satelit serta GPS,” tambahnya Kapolres Aceh Timur.
Kini ketiga pelaku diamankan di sel tahanan Polres Aceh Timur guna proses penyelidikan lebih lanjut, masing-masing dari ketiga pelaku dipersangkakan Pasal 120 ayat 1 dan (2) Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHpidana dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. (izr/wna)
Load more