Aceh Timur, tvOnenews.com - Kepolisian Resort Kabupaten Aceh Timur, Aceh berhasil mengamankan tiga tersangka yang merupakan warga etnis Rohingya, Jumat (22/12). Penangkapan terhadap ketiga etnis Rohingya tersebut diduga telah melanggar Undang-Undang tentang Keimigrasian.
Sebelumnya ketiga etnis Rohingya itu bersama 47 imigran lainnya bersandar di pelabuhan Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur pada minggu lalu. Usai mendapatkan pertolongan kemanusian oleh para warga serta pemerintah setempat, sebanyak 50 imigran tersebut dibawa ke daerah penampungan yang berada di Lhokseumawe.
Namun, sesampainya di Kota Lhokseumawe para imigran tersebut terpaksa balik kanan ke Aceh Timur atas dasar penolakan oleh warga. Hingga kini para imigran ditampung sementara di Lapangan Futsal ISC, Aceh Timur.
Sambil menunggu hasil koordinasi antara pemerintah dan UNHCR, Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan terhadap beberapa imigran tersebut dan hasilnya polisi menemukan empat warga negara Bangladesh yang memiliki paspor keimigrasian.
Dari hasil penyelidikan Polisi melakukan pengembangan terhadap para imigran lainnya dan hasilnya polisi menangkap tiga imigran gelap Rohingya yang berperan sebagai tekong, asisten dan seorang masinis.
Kapolres Aceh Timur Akbp Andy Rahmansyah, menjelaskan masing-masing dari tiga imigran Rohingya itu bernama Sirajul Islam (41) nahkoda, Rubis Ahmat (42) asisten nahkoda serta Muhammad Amin (42) sebagai masinis.
“Ketiga tersangka ini merupakan penyebrang dari Bangladesh ke Aceh, Indonesia yang diduga dibantu oleh mafia besar antar negara agar para imigran tersebut sampai ke Aceh,” terang AKBP Andy Rahmansyah kepada tvOnenews.com
Agar bisa sampai ke Aceh, para imigran itu harus membayar 300 DK yang jika dirupiahkan mencapai Rp14 juta per kepala.
“Pengakuan ketiga tersangka begitu, terus ada barang bukti lainnya yang dihilangkan oleh ketiga pelaku tersebut, yaitu berupa kapal, Hp satelit serta GPS,” tambahnya Kapolres Aceh Timur.
Kini ketiga pelaku diamankan di sel tahanan Polres Aceh Timur guna proses penyelidikan lebih lanjut, masing-masing dari ketiga pelaku dipersangkakan Pasal 120 ayat 1 dan (2) Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHpidana dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. (izr/wna)
Load more