"Dari pengakuan tersangka yang diamankan, diketahui bahwa ia bekerja sama dengan rekannya B (49), dan WY (41), beserta dua pelaku lainnya yang saat ini masih buron, yaitu I alias Acong, (38), dan BI (47)," papar AKBP Ronald lagi.
Meskipun dua pelaku lainnya belum tertangkap dan diduga telah mengetahui penangkapan terhadap rekan-rekan mereka, Kapolres Simalungun menegaskan bahwa personel Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun tetap terus melakukan pencarian terhadap kedua pelaku yang masih buron.
Hingga saat ini, ketiga pelaku yang telah ditangkap berikut barang bukti yang diamankan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Kantor Sat Reskrim Polres Simalungun. Ketiga tersangka dijerat telah melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (dsg/wna)
Load more