Simalungun, tvOnenews.com - Petugas Kepolisian Resor Simalungun, Sumatera Utara mengungkap kasus pencurian satu unit mobil pikap L300 milik Huta Pardomuan Hananga, warga Nagori Bandar Masilam II, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun. Akibat kasus pencurian ini, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp200 juta.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas juga berhasil mengamankan tiga tersangka dari lokasi terpisah.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung didampingi Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Lutfi saat dikonfirmasi pada Sabtu siang (23/12) menyebutkan, pengungkapan kasus ini setelah pihak Kepolisian Polres Simalungun menerima laporan korban Saria Ritonga.
"Usai menerima laporan pengaduan korban, petugas kemudian langsung bergerak cepat dan melakukan penyelidikan dengan melakukan olah TKP di lokasi kejadian," sebut AKBP Ronald.
Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian dan keterangan dari sejumlah saksi, petugas kemudian berhasil mengamankan satu tersangka inisial W, seorang wiraswasta berusia 60 tahun di Huta III Nagori Bandar Masilam II.
Selanjutnya petugas terus melakukan pengembangan dan kembali mengamankan tersangka dengan inisial B (49) pada Selasa (19/12) di Desa Tumpatan, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang. Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa sebuah mobil Avanza warna hitam dan berbagai alat yang digunakan dalam pencurian.
Kembali Tim Jatanras melanjutkan pengejaran terhadap para tersangka lainnya, hingga pada Rabu kemarin (20/12) Tim Jatanras berhasil mengamankan WY (41) di daerah Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, bersama barang bukti mobil pikap yang dicuri dengan nomor polisi yang sudah diganti menjadi BL 8338 UP.
"Dari pengakuan tersangka yang diamankan, diketahui bahwa ia bekerja sama dengan rekannya B (49), dan WY (41), beserta dua pelaku lainnya yang saat ini masih buron, yaitu I alias Acong, (38), dan BI (47)," papar AKBP Ronald lagi.
Meskipun dua pelaku lainnya belum tertangkap dan diduga telah mengetahui penangkapan terhadap rekan-rekan mereka, Kapolres Simalungun menegaskan bahwa personel Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun tetap terus melakukan pencarian terhadap kedua pelaku yang masih buron.
Hingga saat ini, ketiga pelaku yang telah ditangkap berikut barang bukti yang diamankan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Kantor Sat Reskrim Polres Simalungun. Ketiga tersangka dijerat telah melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (dsg/wna)
Load more