"Semoga dengan tertangkapnya TM di Sukabumi hari ini kita akan mendapatkan informasi lebih banyak tentang jaringan ini," kata dia.
Henry mengatakan, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (ahs/nof)
Load more