"Keputusan ini merupakan hasil duek pakat raya (musyawarah besar) nelayan pada tahun 2005 lalu di Banda Aceh," ujarnya.
Selain tanggal 26 Desember atau peringatan tsunami, lanjut Miftach, hari pantang melaut lainnya bagi nelayan Aceh juga sudah ditetapkan yaitu setiap hari Jumat. Tiga hari setiap Idul Fitri dan Idul Adha,
"Kemudian, tiga hari setiap pelaksanaan adat kenduri laut, dan terakhir saat hari kemerdekaan RI setiap 17 Agustus," demikian Miftach Tjut Adek.
Sebagai informasi, Panglima Laot merupakan lembaga adat laut Aceh yang membawahi nelayan di Aceh. Semua permasalahan yang berhubungan dengan laut di Aceh tidak terlepas dari wewenang lembaga tersebut. (ant/ito)
Load more