2. Ditemukan peserta yang dinyatakan lulus PPPK nilai lebih rendah dibanding peserta yang dinyatakan lulus.
3. Ditemukan peserta yang lulus masa honornya jauh dibawah yang dinyatakan tidak lulus.
4. PPPK yang lulus penyandang disabilitas adalah orang yang sehat secara rohani dan jasmani. Sedangkan, peserta disabilitas tidak lulus.
5. Peserta yang sudah masuk kategori K2 dinyatakan tidak lulus, padahal peserta tersebut adalah prioritas.
“Banyak lagi kejanggalan dan kecurangan lainnya. Kita sudah sepakat akan melakukan demo dalam waktu dekat ini, menuntut keadilan dan memberantas kezoliman dalam penentuan kelulusan PPPK ini,” ujarnya.
Selain akan melakukan demo, katanya, juga akan melaporkan kecurangan-kecurangan dalam penentuan kelulusan PPPK kepada Ombudsman, Pemerintah Provinsi Jambi, hingga Presiden RI Joko Widodo.
“Kita jangan takut, di belakang kita ada dari birokrat, dewan hingga pusat. Kita akan laporkan persoalan kecurangan dan kezoliman,” tegasnya. (aai/nof)
Load more