Bandar Lampung, tvOnenews.com - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama komika Aulia Rakhman kepada Kejati Lampung. Aulia Rakhman ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama degan menghina nama Nabi Muhammad.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik mengatakan, berkas itu telah dilimpahkan pada Kamis (21/12) lalu. Tersangka dikenakan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan.
"Iya, benar. Kami telah mengirimkan berkas tahap satu dengan tersangka Aulia Rakhman kepada Kejati Lampung," kata Kombes Umi Fadilah, Rabu (27/12).
Sejauh ini, lanjut Kombes Umi, Polda Lampung masih menunggu petunjuk dari jaksa untuk melengkapi berkas tahap kedua atau P21 (jika dinyatakan lengkap).
Diketahui, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menetapkan komika Aulia Rakhman sebagai tersangka dalam kasus penodaan agama melalui materi stand up comedy-nya dalam acara "Desak Anies Baswedan" pada Kamis (7/12) lalu.
"Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan, 7 saksi dan 5 orang ahli, dinyatakan komika berinisial AR itu diduga telah melakukan penistaan agama," ucap Kombes Umi Fadilah.
Kombes Umi Fadilah menjelaskan tersangka Aulia Rakhman saat ini ditetapkan untuk ditahan di Mapolda Lampung untuk diproses lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus yang dilaporkan oleh tiga orang ini berawal saat tersangka AR menerima tawaran mengisi stand up comedy pada acara "Desak Anies Baswedan" di Kafe Bento, Kecamatan Sukarame.
Aulia Rakhman yang saat itu dihubungi oleh Farhan ditawari honor sebesar Rp 1 juta untuk penampilannya dalam acara itu.
Pada hari kejadian, Aulia Rakhman lalu menyampaikan materi stand up comedy-nya. Salah satu isi materi yang dilaporkan sebagai penistaan agama yaitu tentang nama Muhammad.
"Coba lu cek di penjara ya, ada berapa nama Muhammad, kayak penting aja nama Muhammad itu sekarang ya, udah dipenjara semua," kutipan materi stand up comedy ini terekam dalam video YouTube acara "Desak Anies" yang berdurasi 2 jam dan 2 menit.
Diketahui Aulia Rakhman, komika asal Lampung yang diduga menghina nama Nabi Muhammad menyampaikan permohonan maaf melalui video yang diunggahnya di akun Instagram miliknya @auliarakhman90.
Dalam video berdurasi lebih dari satu menit itu, Aulia mengatakan, jika materi itu awalnya hanya untuk menyindir orang bernama Muhammad tetapi tidak mengikuti sifat baginda Rosul.
Aulia Rakhman meminta maaf kepada umat muslim dan umat beragama pascaviral hina nama Muhammad, Jumat (8/12). Ia pun mengaku menyesal dan memohon maaf kepada semua umat Islam. Dia kembali menegaskan tidak ada niat untuk menghina Nabi Muhammad. (puj/wna)
Load more