Kabid Humas Polda Sumut, menyatakan Denise ditetapkan menjadi tersangka pada Jumat (22/12/2023) lalu.
"Jelasnya Akhir bulan ini (Desember) ya, untuk pasalnya yang dipersangkakan. Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU ITE," tutup Hadi.
Untuk diketahui, Razman Arif melaporkan Denise Chariesta ke Polda Sumut pada 18 Juni 2022. Laporan itu atas dugaan pencemaran nama baik. Denise diduga mencemarkan nama baik Razman lewat podcast dan juga karangan bunga berisi kata-kata negatif. Foto karangan bunga itu lalu diunggah Denise di akun Instagramnya.
Denise diduga mencemarkan nama baik Razman lewat podcast dan juga karangan bunga berisi kata-kata negatif. Foto karangan bunga itu lalu diunggah Denise di akun Instagramnya. (asr/nof)
Load more