Diketahui, warga Kota Medan saat ini menghasilkan sampah sebanyak 2.000 ton/hari. Adapun komposisi sampah itu dari data yang dihimpun WALHI Sumut terdiri atas sepuluh komponen yakni, makanan (33,31%), kertas dan karton (13,56%), pembalut atau popok (8,21%), kayu/sampah taman (7,58%), kain dan produk tekstil (3,29%), karet dan kulit (1,13%), plastik (12,71%), logam (0,38%), gelas (2,17%), lain-lain organik dan anorganik (17,66%).
Perda tersebut kalau sebagai panduan pengelolaan sampah, bisa saja, tapi untuk mengurangi masalah sampah masih butuh waktu panjang. Kebijakan pengelolaan sampah sebaiknya berbasiskan kesadaran, pendidikan dan perilaku peserta didik dimunculkan dari keinginan masyarakat. Masyarakat paling tahu apa yang mereka kehendaki dan akan mereka hadapi," tuturnya.
Hukuman denda Rp10 juta atau kurungan selama tiga bulan bagi warga pembuang sampah sembarangan itu tertulis pada Pasal 57 ayat 1 Perda Nomor 6, 2015. Bobby Nasution juga memerintahkan camat dan lurah untuk bersikap tegas bagi orang yang melanggarnya. Namun, apakah perda ini efektif atau tidak membuat warga jera, WALHI Sumut pun tidak begitu dapat membayangkan dan membandingkan dengan kota lain dengan peraturan yang sama.
“Uji saja terlebih dahulu. Namun, sebelum aktif sudahkah Pemko Medan membuat Perwal teknisnya, karena apalagi ada konteks penegakan hukum dan seperti apa yang akan diterapkan untuk kategorisasi pelanggaran persampahan, harus jelas dulu ini diatur," pungkas Rianda. (iin/nof)
Load more