"Pelaku ini rental mobil, kemudian dijual. Ada juga yang digadaikan. Kalau yang digadaikan, begitu yang terima gadai minta uangnya kembali, dia tidak tebus. Dia cari korban lain, mobil diganti di situ sama yang terima rental. Kemudian mobil yang rental lama diambil," kata Iptu Saidi Jamil, Kanit Ranmor Polresta Bandar Lampung, Kamis (28/12).
Iptu Saidi menambahkan, aksi yang dilakukan oleh pelaku ini dengan merental mobil dan menjualnya sudah mencapai 5 unit mobil. "Aksi ini sudah tiga hingga lima kali. Mobil itu digadaikan sebesar Rp50 juta, sedangkan dijual sebesar Rp150 juta," paparnya.
Selain berhasil meringkus pelaku, polisi juga menyita satu unit mobil rental milik korban yang dibawa kabur oleh pelaku. Polisi masih mengembangkan kasus ini dengan mencari tahu keberadaan mobil milik korban lainnya yang sudah dijual oleh pelaku kepada penadahnya.
Kini atas perbuatannya itu, pelaku harus mendekam di ruang tahanan Polresta Bandar Lampung. "Pelaku dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta terancam hukuman pidana selama lima tahun kurungan penjara," tandas Iptu Saidi. (puj/wna)
Load more