Bandar Lampung, tvOnenews.com - Petugas unit ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus sindikat pelaku penggelapan mobil rental yang telah beraksi lebih dari lima lokasi. Dalam aksinya pelaku menyewa mobil rental kepada para korban, kemudian dijual dengan harga Rp50 hingga Rp150 juta.
Pelaku diketahui bernama Indra Jaya (34), warga Tanjung Senang, Bandar Lampung, merupakan bagian sindikat pelaku penggelapan mobil dengan modus menyewa usaha kendaraan milik korban.
Untuk meyakinkan para korbannya, pelaku menyewa mobil milik korban dengan harga diatas jasa rental kendaraan lainnya. Korban yang percaya kemudian menyerahkan mobil usaha miliknya dengan perjanjian sewa selama satu bulan.
"Mobil itu dirental di bulan Juni 2023 dan baru diketahui kalau mobil itu sudah tergadai. Mobil itu sudah empat bulan dibawa kabur," kata Yoga Pratama, korban pencurian mobil.
Yoga menceritakan bahwa mobil itu dirental harian oleh pelaku dan sempat mengalami kendala pembayaran. Saat itu, ia meminta mobil yang dirental untuk dipulangkan, karena pelaku menunggak pembayaran. "Kami kasih waktu tiga hari untuk penyelesaian pembayaran, namun tidak kunjung dibayar," bebernya.
Namun, oleh pelaku kendaraan mewah milik korban itu justru digadaikan serta ada yang dijual oleh pelaku dengan harga Rp50 hingga Rp150 juta kepada penadahnya. "Kami akhirnya melaporkan ke polisi karena pelaku tidak mengembalikan mobil yang direntalnya selama empat bulan," jelas Yoga.
Menurut polisi, aksi pelaku ini sudah dilakukan selama setahun terakhir dengan korban sebanyak lima orang. Para korban biasanya diberikan uang muka sebesar Rp10 juta untuk setiap kali menyewa mobil rental.
"Pelaku ini rental mobil, kemudian dijual. Ada juga yang digadaikan. Kalau yang digadaikan, begitu yang terima gadai minta uangnya kembali, dia tidak tebus. Dia cari korban lain, mobil diganti di situ sama yang terima rental. Kemudian mobil yang rental lama diambil," kata Iptu Saidi Jamil, Kanit Ranmor Polresta Bandar Lampung, Kamis (28/12).
Iptu Saidi menambahkan, aksi yang dilakukan oleh pelaku ini dengan merental mobil dan menjualnya sudah mencapai 5 unit mobil. "Aksi ini sudah tiga hingga lima kali. Mobil itu digadaikan sebesar Rp50 juta, sedangkan dijual sebesar Rp150 juta," paparnya.
Selain berhasil meringkus pelaku, polisi juga menyita satu unit mobil rental milik korban yang dibawa kabur oleh pelaku. Polisi masih mengembangkan kasus ini dengan mencari tahu keberadaan mobil milik korban lainnya yang sudah dijual oleh pelaku kepada penadahnya.
Kini atas perbuatannya itu, pelaku harus mendekam di ruang tahanan Polresta Bandar Lampung. "Pelaku dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta terancam hukuman pidana selama lima tahun kurungan penjara," tandas Iptu Saidi. (puj/wna)
Load more