Jika hal tersebut disetujui, kemudian prosesnya akan dilanjutkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk legalitasnya.
Dengan begitu Rudi juga berpesan, masyarakat yang telah menerima sertifikat, hendaknya tidak menjual lahan yang dimilikinya.
"Intinya saya sebagai pemerintah ingin melindungi masyarakat saya. Salah satu hak mereka tentang tanah, ini akan kami wujudkan untuk masyarakat Kota Batam yang kita cintai," ujar Rudi. (ant/aag)
Load more