Batam, tvOnenews.com - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Kepulauan Riau, menyerahkan 1.960 sertifikat kampung tua di Kecamatan Batu Ampar.
Kepala BP Batam Muhammad Rudi mengatakan proses penerbitan sertifikat kampung tua ini membutuhkan waktu yang panjang.
Ia menambahkan meskipun lahan tersebut tidak berstatus hak milik, tetapi masyarakat dibebaskan atas pembayaran Uang Wajib Tahunan (UWT).
"Intinya, kami hanya ingin masyarakat merasa memiliki atas hartanya dalam bentuk sertifikat. Itu yang kami wujudkan untuk mereka, supaya ada peninggalan buat anak cucu mereka," kata Rudi, di Batam, Jumat (29/12/2023).
Dalam kesempatan tersebut, Rudi juga berkomitmen untuk menerbitkan sertifikat kepada masyarakat pulau penyangga, sehingga, jika ada persoalan di kemudian hari, masyarakat mempunyai kedudukan yang jelas atas lahan yang dimiliki.
"Nanti ke depan, seluruh masyarakat di Kota Batam bisa menikmati sertifikat untuk rumahnya," ujar dia.
Selain itu ia juga tengah berusaha agar masyarakat yang berada di bibir pantai mendapatkan legalitas seperti masyarakat lainnya, terutama untuk masyarakat yang berada di bibir pantai, harus melalui proses di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Jika hal tersebut disetujui, kemudian prosesnya akan dilanjutkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk legalitasnya.
Dengan begitu Rudi juga berpesan, masyarakat yang telah menerima sertifikat, hendaknya tidak menjual lahan yang dimilikinya.
"Intinya saya sebagai pemerintah ingin melindungi masyarakat saya. Salah satu hak mereka tentang tanah, ini akan kami wujudkan untuk masyarakat Kota Batam yang kita cintai," ujar Rudi. (ant/aag)
Load more