Metro, tvOnenews.com - Seorang wanita di Kota Metro, Lampung yang menjual produk kosmetik ilegal kepada masyarakat melalui Platform jual beli online, Jumat (29/12/23), diamankan Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Metro.
Penangkapan terhadap J (31), warga Jalan Betet, Kelurahan Hadimulyo Timur ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang curiga, karena menjual kosmetik tanpa izin edar melalui sebuah aplikasi jual beli online.
Kemudian Unit Tipidter memanggil pemilik akun itu, inisial J (31) warga di Kota Metro untuk dilakukan pemeriksaan, setelah dilakukan pemeriksaan Unit Tipidter langsung melakukan Gelar Perkara. Dan dari hasil gelar perkara tersebut J (31) ditetapkan sebagai tersangka karena telah terbukti mengedarkan atau menjual kosmetik yang tidak memiliki izin edar.
“Benar, kami telah mengamankan seorang wanita berinisial J (31) yang menjual sejumlah produk kosmetik tidak memiliki izin edar. Ia memasarkan kosmetiknya melalui platform online dengan akun dan saat ini J sudah ditetapkan sebagai tersangka beserta barang buktinya," kata Iptu Rosali, Kasat Reskrim Polres Metro, Sabtu (30/12/2023).
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan berbagai macam produk kosmetik ilegal di antaranya tiga cup cream malam CM1, tiga cup cream malam CM2, dua botol serum brightening, satu bendel chat W WhatsApp pemesanan produk, satu bendel screenshot dan satu unit Hp Xiaomi Redmi 12c yang berisikan WhatsApp bisnis admin.
Tambah Kasat, J (31) dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat 2 UU RI no.17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Kepada para ibu dan perempuan yang masih remaja agar lebih berhati hati dalam memilih produk-produk kecantikan dan mewaspadai produk kosmetik palsu yang justru dapat membahayakan kesehatan bagi penggunanya," imbau Kasat. (puj/nof)
Load more