LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Seorang wanita ditangkap polisi lantaran menjual produk kosmetik ilegal melalui platform jual beli online.
Sumber :
  • Pujiansyah

Jual Kosmetik Ilegal Secara Online, Wanita di Metro Lampung Diamankan Polisi

Penangkapan terhadap J (31), warga Jalan Betet, Kelurahan Hadimulyo Timur ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang curiga, karena menjual kosmetik tanpa izin edar melalui sebuah aplikasi jual beli online.

Sabtu, 30 Desember 2023 - 11:10 WIB

Metro, tvOnenews.com - Seorang wanita di Kota Metro, Lampung yang menjual produk kosmetik ilegal kepada masyarakat melalui Platform jual beli online, Jumat (29/12/23), diamankan Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Metro.

Penangkapan terhadap J (31), warga Jalan Betet, Kelurahan Hadimulyo Timur ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang curiga, karena menjual kosmetik tanpa izin edar melalui sebuah aplikasi jual beli online.

Kemudian Unit Tipidter memanggil pemilik akun itu, inisial J (31) warga di Kota Metro untuk dilakukan pemeriksaan, setelah dilakukan pemeriksaan Unit Tipidter langsung melakukan Gelar Perkara. Dan dari hasil gelar perkara tersebut J (31) ditetapkan sebagai tersangka karena telah terbukti mengedarkan atau menjual kosmetik yang tidak memiliki izin edar.

“Benar, kami telah mengamankan seorang wanita berinisial J (31) yang menjual sejumlah produk kosmetik tidak memiliki izin edar. Ia memasarkan kosmetiknya melalui platform online dengan akun dan saat ini J sudah ditetapkan sebagai tersangka beserta barang buktinya," kata Iptu Rosali, Kasat Reskrim Polres Metro, Sabtu (30/12/2023).

Baca Juga :

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan berbagai macam produk kosmetik ilegal di antaranya tiga cup cream malam CM1, tiga cup cream malam CM2, dua botol serum brightening, satu bendel chat W WhatsApp pemesanan produk, satu bendel screenshot dan satu unit Hp Xiaomi Redmi 12c yang berisikan WhatsApp bisnis admin.

Tambah Kasat, J (31) dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat 2 UU RI no.17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Kepada para ibu dan perempuan yang masih remaja agar lebih berhati hati dalam memilih produk-produk kecantikan dan mewaspadai produk kosmetik palsu yang justru dapat membahayakan kesehatan bagi penggunanya," imbau Kasat. (puj/nof)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Operasi Gabungan Berantas Perjudian, 209 Mesin Judi Dimusnahkan Polda Sumut di Deli Serdang

Operasi Gabungan Berantas Perjudian, 209 Mesin Judi Dimusnahkan Polda Sumut di Deli Serdang

Sebagai langkah tegas memberantas perjudian, Polda Sumatera Utara bersama Kodam I/Bukit Barisan memusnahkan 209 mesin judi, termasuk 192 mesin jackpot/dindong
Kisah Mualaf Kakak Ari Lasso, Putuskan Hijrah Peluk Agama Islam Ternyata karena Faktor Keluarga...

Kisah Mualaf Kakak Ari Lasso, Putuskan Hijrah Peluk Agama Islam Ternyata karena Faktor Keluarga...

Kisah mualaf kakak sulung penyanyi Ari Lasso, Hanita Lasso telah lama menjadi mualaf dan memeluk agama Islam karena memiliki faktor kepercayaan keluarganya.
Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tidak Jelaskan Detailnya

Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tidak Jelaskan Detailnya

Wakil Ketua Banggar sekaligus Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Gerindra, Wihadi Wiyanto, tegaskan bahwa pemerintah tidak dapat serta-merta menurunkan PPN
Rangking FIFA Timnas Indonesia Merosot setelah Kalah dari Filipina dan Gagal Lolos ke Babak Semifinal Piala AFF 2024

Rangking FIFA Timnas Indonesia Merosot setelah Kalah dari Filipina dan Gagal Lolos ke Babak Semifinal Piala AFF 2024

Peringkat FIFA Timnas Indonesia turun banyak pasca gagal di fase grup Piala AFF 2024. Skuad asuhan Shin Tae-yong tak mampu lolos ke babak semifinal setelah ...
Bak Wujudkan Harapan, Jay Idzes Ungkap Reaksi Tak Terduga Sang Kakek Saat Tahu Cucunya Bela Timnas Indonesia: Dia sampai…

Bak Wujudkan Harapan, Jay Idzes Ungkap Reaksi Tak Terduga Sang Kakek Saat Tahu Cucunya Bela Timnas Indonesia: Dia sampai…

Jay Idzes mengungkap kebanggaan sang kakek saat tahu dirinya membela Timnas Indonesia. Kakeknya sampai menceritakan pengorbanan saat menonton di stadion.
Kasus Dugaan Polisi Peras Pengunjung DWP, Pengamat Desak Diresnarkoba Polda Metro Jaya Turut Diperiksa

Kasus Dugaan Polisi Peras Pengunjung DWP, Pengamat Desak Diresnarkoba Polda Metro Jaya Turut Diperiksa

Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh 18 polisi terhadap penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) asal Malaysia masih terus diusut.
Trending
Orang Dalam PSSI Ungkap Info A1, Striker Muda ini Bakal Gabung Timnas Indonesia Setelah Ole Romeny, Tak Disangka Ternyata...

Orang Dalam PSSI Ungkap Info A1, Striker Muda ini Bakal Gabung Timnas Indonesia Setelah Ole Romeny, Tak Disangka Ternyata...

Orang dalam PSSI ini mengungkap info A1 soal striker muda yang dikabarkan akan segera bergabung dengan Timnas Indonesia setelah Ole Romeny, siapakah dia?
Timnas Indonesia Terima Kabar Baik Jelang Lawan Australia dan Bahrain, Striker Naturalisasi yang Sempat Dilarang FIFA Ini Tegaskan Siap Perkuat Garuda  

Timnas Indonesia Terima Kabar Baik Jelang Lawan Australia dan Bahrain, Striker Naturalisasi yang Sempat Dilarang FIFA Ini Tegaskan Siap Perkuat Garuda  

Timnas Indonesia menerima kabar baik jelang menghadapi Australia dan Bahrain dalam lanjutan putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia Grup C.
Top 3 Sport: Jadwal Red Sparks, Klasemen Terbaru V-League 2024/2025, Megawati Hangestri Dinobatkan sebagai MVP

Top 3 Sport: Jadwal Red Sparks, Klasemen Terbaru V-League 2024/2025, Megawati Hangestri Dinobatkan sebagai MVP

Inilah tiga berita sport terpopuler di tvOnenews.com pada Minggu (22/12/2024). Kabar seputar Megawati Hangestri bersama Red Sparks di liga voli Korea diminati.
Erick Thohir sudah Punya Keputusan Bulat Lakukan Ini kepada Shin Tae-yong usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2024, Apa Itu?

Erick Thohir sudah Punya Keputusan Bulat Lakukan Ini kepada Shin Tae-yong usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2024, Apa Itu?

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, sudah mengantongi keputusan bulat soal Shin Tae-yong usai kegagalan mengantarkan Timnas Indonesia ke semifinal Piala AFF 2024.
Komentar Menohok Netizen Usai Fans Malaysia Sindir Timnas Indonesia yang Tersingkir di Piala AFF 2024, Katanya...

Komentar Menohok Netizen Usai Fans Malaysia Sindir Timnas Indonesia yang Tersingkir di Piala AFF 2024, Katanya...

Kegagalan Timnas Indonesia ke semifinal Piala AFF 2024 jadi sorotan publik. Bahkan gagalnya anak buah Shin Tae-yong di Piala AFF 2024 disindir fans Malaysia.
Walau Gagal Total di Piala AFF 2024, Ini 3 Alasan Shin Tae-yong Aman dari Pemecatan Pelatih Timnas Indonesia oleh PSSI

Walau Gagal Total di Piala AFF 2024, Ini 3 Alasan Shin Tae-yong Aman dari Pemecatan Pelatih Timnas Indonesia oleh PSSI

Shin Tae-yong tak akan dipecat oleh PSSI meski Timnas Indonesia tersingkir dari Piala AFF 2024 usai kalah dari Filipina di laga penentuan, karena alasan ini.
Bukan Marselino Ferdinan Pemain Abroad Timnas Indonesia Terbaik di Piala AFF 2024, Justru Sosok yang Sering Dicaci Maki Ini Nilainya Jauh Lebih Baik

Bukan Marselino Ferdinan Pemain Abroad Timnas Indonesia Terbaik di Piala AFF 2024, Justru Sosok yang Sering Dicaci Maki Ini Nilainya Jauh Lebih Baik

Marselino Ferdinan ternyata bukan pemain abroad dengan rating terbaik selama Piala AFF 2024, meski banyak suporter Timnas Indonesia menggantungkan harapan.
Selengkapnya
Viral