"Modus pelaku IL melakukan pencurian tersebut dengan cara melakukan survei lokasi dan membuat penampungan minyak. Kemudian tersangka melubangi pipa minyak distribusi pertagas menggunakan mesin bor," terangnya.
Pipa distribusi minyak milik Pertagas yang telah dilubangi tersebut, lanjut Febri, disambungkan kembali menggunakan pipa paralon. Kemudian, pipa paralon disambungkan ke sebuah selang. Selang ini lah yang menghubungkan ke nak penampungan minyak yang telah disiapkan oleh tersangka.
“Tersangka disangkakan dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHPidana, " tutur Febriansyah.
Diwawancarai di halaman Polsek Tungkal Jaya, tersangka IL mengaku baru sekali mencuri minyak milik pertagas ini. "Baru sekali Pak. Belum dijual. Baru ditampung be minyak itu," cetusnya.
Soal kepemilikan lahan tempat penampungan minyak, IL mengakui kepemilikan bak penampungan yang ia buat sendiri, namun dirinya nggan menjelaskan terkait kepemilikan lahan.
"Ya, kalau kolam saya yang buat, seperti pengakuan saya kepada Polisi, hanya itu yang bisa saya sampaikan kepada kawan-kawan media," ujarnya singkat.
Kepala Distrik Jambi PT Pertamina Gas Central Sumatera Area, Fithro Rizki, berterimakasih atas keberhasilan Polsek Tungkal Jaya karena telah mengungkap kasus pencurian ini.
Load more