Medan, tvOnenews.com - Pengembalian uang negara oleh kontraktor proyek gagal Lampu Pocong kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan tidak serta merta menghentikan pidananya. Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra, Sabtu (30/12/2023).
“Dalam hal ini Pasal 4 Undang-Undang (UU) 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah menjadi UU 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan Pengembalian Kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana," kata Irvan.
Sebelumnya, pada Jumat (29/12/2023) Kejari Medan telah merilis uang pengembalian proyek lampu lansekap jalan alias lampu pocong itu sebesar Rp7,8 miliar. Dalam rilis itu Wali Kota Medan, Bobby Nasution dan Kapolrestabes Medan, Teddy Marbun turut hadir mendampingi Kajari Medan, Muttaqin Harahap.
Namun, kata Irvan pengembalian uang itu seharusnya sejalan dengan aturan hukum yang berlaku yakni UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Adanya surat KKRI tersebut diduga telah menimbulkan kejanggalan yang nyata, di mana dugaan tindak pidananya sedang diselidik Polrestabes Medan, namun Kajari mengatakan karena ada surat kuasa khusus melakukan penagihan," kata Irvan.
Hal tersebut kata dia bertentangan dengan Nota Kesepakatan Bersama antara kejaksaan Agung RI, Kepolisian RI dan KPK RI Nomor: KEP-049 I N J.A/03/2012, Nomor: B/23/III3012, Nomor:SPJ-39/01/2012 tentang optimalisasi pemberantasan tindak pidana korupsi dalam Pasal 8 ayat (1).
Irvan juga mengatakan proses pidana dugaan korupsi proyek lampu pocong tersebut tidak bisa dihentikan dan harus diungkap secara jelas, objektif dan transparan oleh Polrestabes Medan.
Load more