Dalam kasus penembakan juru tagih koperasi tersebut, polisi menyita barang bukti, satu buah ponsel android, satu buah jam tangan digital, satu pasang sendal jepit, pakaian korban, dan hasil visum et repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah (Rsud) Sukadana, Lampung Timur.
Saat ini polisi masih melakukan barang bukti senjata api rakitan yang digunakan oleh pelaku untuk menembak korban hingga tewas. Diketahui, usai menembak korban, pelaku membuang senjata api rakitan tersebut ke sungai tidak jauh dari lokasi kejadian.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, senjata api tersebut dibeli oleh pelaku dari seseorang yang tidak dikenalnya seharga Rp 2 juta rupiah," ucap Kapolres Lampung Timur.
Sebelumnya diberitakan, seorang juru tagih koperasi simpan pinjam di Kabupaten Lampung Timur, Lampung tewas ditembak orang tidak dikenal. Korban tewas dengan luka tembak dibagian kepala.
Akibat penembakan yang dilakukan pelaku yang mengendarai sepeda motor tersebut, pemuda berusia 29 tahun tersebut tewas dengan luka tembak di bagian kepala. Belum diketahui secara pasti motif dari pelaku menembak korban. (puj/nof)
Load more