Baskami juga menyayangkan, konflik sosial yang terjadi antar pengungsi etnis Rohingya bersama warga lokal yang sebagian tidak menerima keberadaan warga negara Myanmar itu.
"Maka pemerintah harus menjadi jembatan di lapangan. Jangan ada lagi lagi konflik sosial di masyarakat," tambahnya.
Menurut Baskami keberadaan pengungsi etnis Rohingya merupakan tanggung jawab negara-negara anggota United Nation High Commissioner for Refugees (UNHCR) yang menandatangi konvensi Konvensi Pengungsi (Convention Relating to the Status of Refugees atau Refugees Convention) 1951.
"Konvensi ini merupakan perjanjian multilateral yang mendefinisikan status pengungsi dan menetapkan hak-hak individual untuk memperoleh suaka dan tanggung jawab negara yang memberikan suaka. Indonesia belum menjadi anggotanya," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 170-an pengungsi Rohingya tiba di Desa Kwala Besar, Kabupaten Langkat, Sumut, dengan menumpangi sebuah perahu.
Ratusan pengungsi Rohingya ini ditolak menetap di desa itu. Juga terdapat 156 pengungsi Rohingya sebelumnya disebut 147 terdampar di Desa Karang Gading, Labuhan Deli, Deli Serdang. (iin/nof)
Load more