Bandar Lampung, tvOnenews.com - Agus Nompitu mengundurkan diri dari jabatan Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung. Pengunduran diri itu dilakukan tak lama setelah dirinya ditetapkan sebagai satu di antara dua tersangka dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tahun 2020 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto mengatakan, pengunduran diri salah satu rekan kerjanya itu adalah benar. Pengunduran diri Agus Nompitu disampaikan kepadanya secara lisan. "Benar, kemarin baru lisan, tapi kita anggap itu sudah resmi," kata Fahrizal Darminto, Selasa (2/1).
Fahrizal juga membenarkan, pengunduran diri tersebut berkenaan dengan status tersangka yang menjerat Agus Nompitu. Disebutkan, pengunduran diri itu dengan tujuan agar yang bersangkutan lebih fokus terhadap penyelesaian kasus tersebut. "Pak Agus ingin fokus menghadapi permasalahan itu," kata Fahrizal.
Untuk informasi, Kejari Lampung telah memvonis dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung pada tahun 2020. Penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya yakni FN dan AN, pengurus KONI Lampung dalam periode waktu itu.
Sejauh ini Kejati Lampung belum mengungkapkan secara gamblang terkait dua orang tersangka tersebut. Namun, disinyalir terdapat dua nama yang masuk dalam struktur pengurus KONI Lampung pada periode tersebut. Dua nama tersebut diduga adalah Frans Nurseto yang merupakan Wakil Ketua Umum II KONI Lampung yang membidangi pembinaan prestasi, diktar, litbang dan sport science.
Satu nama lainnya adalah Agus Nompitu, Wakil Ketua Umum II KONI Lampung yang membidangi perencanaan program dan anggaran, mobilisasi sumber daya dan usaha. Agus Nompitu diketahui juga menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung.
Namun Kajati Lampung memastikan penyidikan kasus tersebut masih terus berjalan. Tidak menutup kemungkinan dalam pengembangan ada tersangka lain.
Load more