Bandar Lampung, tvOnenews.com - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung kembali menetapkan satu tersangka kasus joki calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kejaksaan Lampung. Penambahan tersangka merupakan hasil pengembangan dari tersangka RDS.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung telah menetapkan AB sebagai tersangka baru dalam kasus joki CPNS Kejaksaan Lampung.
"Dari hasil gelar perkara oleh penyidik Ditkrimsus, menetapkan AB sebagai tersangka. Sehingga saat ini sudah dua TSK dalam kasus joki CPNS kejaksaan Lampung," kata Kombes Umi Fadilah, Jumat (5/1/2024).
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, AB tidak dilakukan penahanan seperti RDS. Hal itu karena polisi telah mengetahui domisili dan tersangka kooperatif.
"AB tidak dilakukan penahanan karena domisili jelas, dan berjanji tidak akan menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatannya," beber Kombes Umi Fadilah.
Kombes Umi Fadilah menjelaskan, AB memiliki peran yang sama seperti RDS yakni sebagai joki. Selain itu, AB juga merupakan mahasiswa ITB asal Lampung.
"Penyidik Ditkrimsus akan terus melanjutkan pendalaman dan pemeriksaan terhadap tim dari joki CPNS tersebut," jelasnya.
Diketahui, joki CPNS di Lampung berinisial RDS (20) yang tertangkap basah pada Senin (13/11) disebut anak dari pejabat Pemerintah Provinsi Lampung. Ia diduga menggunakan identitas palsu yang diduga sudah dimodifikasi. Dalam memodifikasi, RDS diduga memiliki tim.
Pelaku awalnya diamankan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung pada 14 November 2023 lalu, diduga merupakan putri dari oknum pejabat di Pemprov Lampung yang juga merupakan mahasiswi ITB. (puj/wna)
Load more