"Diawali bersenggolan, kemudian langsung korban dianiaya mulai dari dalam hingga keluar cafe, beserta tiga rekan pelaku," paparnya.
Akibat penganiyaaan dan pengeroyokan itu, korban mengalalami luka serius di sekujur tubuh dan kini masih dirawat di rumah sakit.
Kini atas perbuatannya, Satria dan ketiga pelaku lain dikenakan pasal berlapis yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Serta Pasal 80 KUHPidana dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. (ahs/wna)
Load more