Bangka Induk, tvOnenews.com - Seorang calon legislatif (caleg) DPRD Kota Pangkalpinang berinisial MDSR alias Boncel (30) ditetapkan tersangka kasus narkoba. Caleg PDIP itu ditangkap petugas lapas ketika menyuplai atau menyelundupkan sabu ke warga binaan di Lapas Kelas 2 B Bukit Semut Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (2/1) pukul 11.30 WIB. Polisi menyebut Boncel telah ditetapkan sebagai tersangka. “MDSR alias Bocel telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” ungkap Kasi Humas Polres Bangka AKP Zulkarnain, Jumat (5/1/2024).
Caleg PDIP dapil Kota Pangkalpinang itu diamankan bersama Hadi Sachbandi alias Uban (38), narapidana (napi) Lapas Kelas 2 B Bukit Semut, Sungailiat yang dijenguknya. Polisi juga telah menetapkan Uban menjadi tersangka.
Boncel diamankan saat petugas lapas Bukit Semut Kelas 2 B menaruh curiga terhadap gerak geriknya saat menjenguk seorang narapidana bernam Hadi Sachbandi alias Uban. Ia kemudian diawasi petugas lapas lainnya usai mendapatkan informasi awal.
“Atas kecurigaan itu, petugas lapas terus melakuan pengawasan terhadap Boncel di dalam lapas. Setelah jam besuk selesai, kecurigaan petugas terbukti, keduanya terlihat transaksi (sabu),” sebut AKP Zulkarnain. “Petugas lapas lapas langsung mengamankan Uban. Setelah digeledah ditemukan barang bukti sabu berikut alatnya.”
Dalam kasus ini, petugas mengamankan barang bukti berupa enam paket sabu yang disimpan di plastik bening dan enam potong sedotan. Kepada polisi napi ini mengaku dapat narkotika jenis sabu dari Boncel untuk diedarkan di dalam Lapas Kelas 2 B Bukit Semut Sungailiat. Petugas pun langsung mengamankan Boncel.
Kemudian petugas lapas berkoordinasi dengan Sat Res Narkoba Polres Bangka. Mendapat laporan, kepolisian pun langsung turun tangan, hasil penyelidkan dan pemeriksaan saksi-saksi, kini keduanya telah ditepatkan tersangka.
Load more