"R kita laporkan atas pengerusakan dan pencurian ringan. Meski ringan namun tetap juga disebut pencurian," ucapnya.
THN AMIN Sumut itu juga memperingatkan Dishub Medan agar tidak tebang pilih saat kelompok pasangan lain mengadakan kegiatan tapi tidak ditindak seperti di Kantor TKD AMIN Sumut.
"Kita akan terus kawal kasus ini. Kita akan sediakan 50 pengacara dari THN AMIN Sumut untuk menyelesaikan kasus ini," pungkasnya.
Sebelumnya diketahui TKD AMIN Sumut ribut dengan petugas Dishub Medan. Keributan yang dipicu karena penertiban parkir yang dinilai tidak adil itu pun viral di media sosial (medsos).
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (4/1/2024) tepat di depan Kantor TKD AMIN Sumut di seberang Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Jenderal Sudirman. Petugas Dishub mengempiskan ban mobil yang parkir di atas trotoar dan di pinggir jalan sekitar Kantor TKD AMIN Sumut.
TKD AMIN Sumut tak terima atas tindakan petugas Dishub yang dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Padahal saat itu ada acara pengajian dan kebetulan areal parkir di kantor tersebut sedang penuh.
Juru bicara TKD AMIN Sumut, Tumpal Panggabean sebelumnya mengatakan, peristiwa itu terjadi pada sore hari saat di TKD AMIN Sumut sedang melaksanakan pengajian. Tindakan Dishub Medan yang mengempiskan ban mobil itu dinilai tendensius. Tumpal mengetahui kalau ada mobil yang terparkir di tempat terlarang lainnya tak jauh dari Kantor TKD AMIN Sumut justru tidak dilakukan penindakan.
Load more