"Tapi perlu diingat, ini ada hal yang ganjal, kalau mereka ingin melakukan penegakan hukum, kalau memang sudah menggerek, kenapa dikempesi? Kan mereka bawa mobil derek. Ya derek saja. Kan ini tidak ada relevansinya," ungkapnya.
Menurutnya, kalau dikempesi itu adalah mobil yang diduga hasil kejahatan dan mobil yang tidak diketahui pemiliknya. Tapi kalau misalnya ada pemiliknya seperti kejadian itu, ada enam mobil, ibu-ibu semua pemiliknya.
Dengan demikian, Yance berharap agar Ricard mendapat tindakan administratif dan tindakan hukum karena diduga sudah melakukan pengrusakan.
"Namanya penanggungjawab di situ Bapak Ricard. Itu dari Dishub Kota Medan mengatakan dia menantang dan mengatakan silakan pidanakan saya kalau saya salah melakukan kegiatan ini. Pasalnya, itu tentang perusakan dan pencurian ringan. Memang Pasal 364 ini walaupun ringan tapi tetap salah," pungkasnya. (bsg/nsi)
Load more