Medan, tvOnenews.com - Tim Hukum Nasional (THN) Tim Kampanye Daerah AMIN (Anies-Cak Imin) Sumatera Utara (Sumut) melaporkan personel Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan atas nama Ricard dengan dugaan pengrusakan dan pencurian ringan ke Polrestabes Medan pada Sabtu (6/1/2024).
Koordinator Tim Hukum Nasional TKD AMIN Sumut, Yance Aswin, yang mendampingi pelapor mengatakan tindakan itu mengempesi ban mobil ibu-ibu pengajian di Kantor TKD AMIN pada Kamis (4/1/2023) lalu.
"Jadi kita diberikan kuasa oleh ibu-ibu yang merasa sangat dirugikan atas sikap dan tindakan yang dilakukan oleh Dishub Kota Medan. Apapun alasannya tidak ada pembenaran dalam melakukan penegakan hukum. Akhirnya menimbulkan kerugian hukum kepada orang lain," kata Yance didampingi Tim Hukum TKD AMIN Sumut di Polrestabes Medan.
Laporan tersebut bernomor: LP/GAR/B/1/2024/SPKT Polrestabes Medan dengan pelapor atas nama Rizkika Azizah.
Laporan ini disampaikan buntut dari tindakan petugas Dishub Medan yang mengempesi ban mobil di depan Kantor TKD AMIN Sumut di Jalan Jenderal Sudirman.
Yance mengatakan mobil ibu-ibu pengajian yang dikempesi oleh petugas Dishub Medan itu berjumlah enam unit. Dia juga mempertanyakan SOP penindakan yang dilakukan Dishub Medan.
"Tapi perlu diingat, ini ada hal yang ganjal, kalau mereka ingin melakukan penegakan hukum, kalau memang sudah menggerek, kenapa dikempesi? Kan mereka bawa mobil derek. Ya derek saja. Kan ini tidak ada relevansinya," ungkapnya.
Menurutnya, kalau dikempesi itu adalah mobil yang diduga hasil kejahatan dan mobil yang tidak diketahui pemiliknya. Tapi kalau misalnya ada pemiliknya seperti kejadian itu, ada enam mobil, ibu-ibu semua pemiliknya.
Dengan demikian, Yance berharap agar Ricard mendapat tindakan administratif dan tindakan hukum karena diduga sudah melakukan pengrusakan.
"Namanya penanggungjawab di situ Bapak Ricard. Itu dari Dishub Kota Medan mengatakan dia menantang dan mengatakan silakan pidanakan saya kalau saya salah melakukan kegiatan ini. Pasalnya, itu tentang perusakan dan pencurian ringan. Memang Pasal 364 ini walaupun ringan tapi tetap salah," pungkasnya. (bsg/nsi)
Load more