Tapteng, tvOnenews.com - Polisi gagalkan transaksi jual beli narkoba jenis ganja di jembatan kembar Pinangsori, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut).
Dalam kasus ini, Polisi menangkap dua orang laki-laki beserta satu bal ganja seberat 1.720 gram yang dibawa pelaku dari Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumut.
“Kedua tersangka berinisial WS (23) kuli bangunan, dan SL (24) pekerjaan wiraswasta. Keduanya merupakan warga Garoga Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan," kata Kasat Narkoba Polres Tapteng, AKP Juli Purwono, Senin (8/1/2024).
Dijelaskan, penangkapan terhadap kedua tersangka setelah Polisi mendapatkan informasi akan ada transaksi narkoba di jembatan kembar Pinangsori saat malam hari.
“Ketika petugas melakukan interogasi terhadap kedua tersangka, mereka mengakui memperoleh ganja tersebut dari seorang pria inisial E dari Penyabungan Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara," jelas AKP Juli Purwono.
“Saat ini kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Tapteng untuk diproses sesuai Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (ssg/nof)
Load more