Medan, tvOnenews.com - Polda Sumut tangkap dua nelayan yang membawa sabu seberat 10 kg, Minggu (7/1/2024). Kedua nelayan yang ditangkap itu berinisial AS alias Aweng (47) dan SB (40) warga Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan.
Penangkapan keduanya atas aduan masyarakat lantaran maraknya peredaran narkoba diwilayah tersebut, dimana Subdit 1 Direktorat Narkoba Polda Sumut lebih dulu mengamankan SB dan melakukan pengembangan.
“Tim Subdit 1 Direktorat narkoba Polda Sumut mendapat informasi adanya peredaran sabu di Dusun I, Desa Sei Serindan, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan. Informasi itu pun langsung ditindaklanjuti personel dan berhasil menangkap pelaku SB," terang Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (8/1/2024).
Hadi menambahkan setelah pengembangan dari pelaku SB, petugas menangkap AS alias Aweng yang tak lain rekan SB. Kedua nya mengaku, barang haram tersebut akan di bawa ke kota medan sesuai pesanan seorang bandar narkoba.
“Jadi narkoba yang hendak mereka bawa ke kota medan disimpan terlebih dahulu didalam karung goni, lalu stelah kondisi lapangan aman dan terkendali. Barulah sabu tersebut diserahkan kepada salah seorang bandar yang identitasnya sudah kita pegang,” tambah Hadi.
Kembali dijelaskan Kabid Humas, para pelaku sudah menerima uang berjumlah Rp18 juta rupiah sebagai upah “pikul” dari pemesannya.
“Total 10 Kg sabu yang kita temukan dari sampan milik pelaku, adapun pelaku mengaku sudah menerima uang Rp18 juta rupiah, sebagai upah untuk mengantar sabu tersebut,” jelas Hadi.
Load more