Bengkulu, tvOnenews.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu seberat 53 paket. Puluhan paket sabu ini ditemukan saat tim penindakan melakukan penggeledahan di kediaman tersangka berinisial DE, yang disimpan di dalam kaleng produk rokok serta dalam botol minuman ringan.
Kepala BNNP Bengkulu Brigjen Pol Tjatur Abrianto, mengatakan barang bukti narkotika jenis sabu ini rencananya akan dijual di Provinsi Bengkulu. Rencananya 53 paket sabu itu akan dipecah menjadi paketan kecil yang kemudian dijual kembali oleh tersangka DE.
“Dari barang bukti itu ada yang belum dipecah. Kategorinya pengedar dan dari pengakuannya sudah satu tahun menggeluti aktivitas ini tapi kita dalami lagi dan sudah pemain lama,” ungkap Brigjen Pol Tjatur Abrianto.
Ia juga mengatakan, pihaknya masih mendalami peredaran narkotika jenis sabu dari tersangka DE. Pasalnya, tersangka DE ini kerap memesan barang haram itu dari rekannya yang ia kenal di Lapas dulu dan sumber barang ini berasal dari Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.
“Saat ini kita masih kembangkan kemana saja peredarannya. Barang bukti asal Sumsel dan dijual di Bengkulu dengan harga yang bervariasi untuk setiap paketnya. Ordernya ini pun dari teman-teman yang dia kenal pada saat di Lapas, karena tersangka ini merupakan residivis,” tutup Tjatur Abrianto. (rgo/wna)
Load more