Medan, tvOnenews.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumut bersama Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), resmi memberi sanksi tegas bagi bus, taksi, serta angkutan kota, jika nekat mengambil hingga turunkan penumpang di sepanjang Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, sejak Rabu (10/1/2024).
Hal itu disampaikan langsungĀ
Direktur Lalu Lintas atau Dirlantas Polda Sumut, Kombes Pol Muji Ediyanto, dalam rapat pengoptimalan Terminal Terpadu Amplas.
Turut hadir pada kegiatan perjanjian serta pamaparan tersebut, ketua Organda Kota Medan Hendrik ginting, Forkopimca Medan Kota, Forkopimca Medan Amplas, perwakilan Kepala BPTD Kelas II Sumut, serta yang mewakili pengusaha angkutan umum.
"Sudah kita sepakati dalam rapat bersama, terhitung sejak 10 Januari 2024, seluruh angkutan umum baik itu bus, taksi, angkutan kota, sampai mobil travel. Maupun bongkar muat di sepanjang badan Jalan Sisingamangaraja Kota Medan, akan mendapat sanksi tilang sampai peringatan serta pencabutan izin trayek oleh BPTD Kelas II Sumut juga Dinas Perhubungan Sumut," tegas Kombes Pol Muji Ediyanto, Dirlantas Polda Sumatera Utara, Selasa (9/1/2024).
Adapun langkah tersebut dilakukan untuk pengoptimalisasi Terminal Terpadu Amplas, agar mengurai kemacetan di Jalan Sisingamangaraja Medan, ketika memasuki waktu arus lalu lintas padat.
"Seluruh masyarakat Kota Medan mungkin merasakan kemacetan di Jalan Sisingamangaraja, saat memasuki padatnya arus lalu lintas mulai dari pagi, siang, sampai petang. Sebab itu, kita mengambil langkah tegas ini agar bisa mengurangi kemacetan di waktu-waktu tersebut," urai Mantan Dirlantas Polda Aceh ini.
Nantinya segala alur mekanisme sudah diatur oleh pihak Terminal Terpadu Amplas.
"Harapannya seluruh instansi terkait juga pengusaha angkutan umum, dapat bersinergi dengan baik. Sesuai dengan aturan kesepakatan dalam nota perjanjian bersama," tutupnya. (asr/nof)
Load more