Bahkan, Yermia juga menegaskan bahwa status pelapor Eryta ambarita kakak tirinya ini, merupakan buronan Polisi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Jambi, atas kasus penggelapan dan pemalsuan dokumen yang juga disertakan dalam kasus yang melaporkan ibunya di Pematangsiantar.
“Pelapor Eryta ambarita ini ditetapkan sebagai DPO dan tersangka kasus pemalsuan dokumen oleh Polda Jambi dan Polres Batu Bara, di mana salah satu dokumen yang dipalsukan tersebut juga merupakan dokumen yang disertakan dalam bukti laporan yang memenjarakan ibu saya,” ungkapnya.
Saya menyayangkan bagaimana bisa dokumen yang dipalsukan oleh DPO dan tersangka, bisa digunakan sebagai salah satu alat bukti hingga kemudian ibu saya divonis 2 tahun penjara,” sebut Yermia. (dsg/nof)
Load more