Pematangsiantar, tvOnenews.com - Kasus anak penjarakan ibu tiri memasuki babak akhir, setelah Rita Sitorus akhirnya divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, karena terbukti bersalah menyewakan rukonya sendiri kepada pengusaha toko roti.
Kasus ini menjadi pertanyaan sejumlah pihak, karena aparat penegak hukum dan pengadilan dianggap terlalu prematur dan terlalu dini menerapkan kasus yang seharusnya menjadi kasus perdata ini, menjadi kasus pidana.
Menurut Ahli Hukum Perdata, Profesor Tan Kamelo, yang juga Guru Besar Universitas Sumatera Utara, yang dihadirkan sebagai saksi ahli beberapa waktu yang lalu menyebutkan, bahwa kasus yang dialami oleh Rita Sitorus ini terlalu dipaksakan untuk dipidana.
Tan Kamelo menilai, bahwa dalam perkara ini terdakwa merupakan pemilik dari lahan ruko itu, dan berhak menjual atau menyewakan ruko tersebut, karena merupakan sebagai ahli waris yang sah setelah suaminya meninggal.
“Terkait dengan pengaduan si pelapor yang merupakan putri tiri dari terdakwa, saya menilai pengaduan tersebut terlalu sumir atau prematur untuk dipidanakan karena pelapor bukan pemilik hak,” ungkapnya.
Menurutnya sebagai ahli hukum, pemilik hak justru adalah terdakwa dan majelis hakim salah menerapkan hukum atau onslag, sebab kasus ini adalah perkara perdata yang dipaksakan menjadi pidana.
Hal senada juga diungkapkan Dosen fakultas Hukum USU, Edy Yunara, yang turut sebagai saksi ahli dalam kasus ini, juga berpendapat sama.
Load more