“Peristiwa pidana yang dituduhkan kepada Erita Sitorus terlalu dipaksakan, saya menduga ada penerapan hukum yang dipaksakan, sebab perkara ini masih prematur dan belum memenuhi syararat formal untuk di majukan ke pengadilan,” tambahnya.
Sebelumnya, hanya karena menyewakan ruko peninggalan harta warisan yang ia beli bersama almarhum suaminya sendiri kepada pengusaha toko roti, seorang anak di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, tega memenjarakan ibu tirinya hingga harus mendekam di penjara.
Erita sitorus meringkuk di sel tahanan dan diadili atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilaporkan anak tirinya sendiri, padahal ruko tersebut merupakan bangunan yang merupakan harta peninggalan warisan dari suaminya sendiri. (dsg/nof)
Load more