Medan, tvOnenews.com - Anak mantan polisi Achiruddin Hasibuan, Aditiya Abdul Ghany Hasibuan alias Aditiya Hasibuan telah bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan. Aditiya menghirup udara segar setelah masa hukuman yang dijalaninya perihal kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral dinyatakan berakhir.
Kepala Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan membenarkan hal tersebut. Aditiya resmi bebas dari tahanan usai mendapatkan remisi dan cuti bersyarat. "(Aditiya Hasibuan) sudah (bebas)," kata Nimrot Sihotang, Rabu (10/1/2024).
Nimrot menyebutkan bahwa terpidana Aditiya Hasibuan telah bebas sejak Desember 2023 lalu. "(Telah bebas sejak) bulan 12 tahun 2023," ungkapnya.
Terpidana Aditiya Hasibuan telah membayar restitusi (ganti rugi) sebesar Rp52.382.200 yang dibayarkan secara tanggung renteng dengan ayahnya, Achiruddin Hasibuan.
Kemudian, Aditiya juga telah menjalani pidana pokoknya, yaitu pidana penjara selama satu tahun di dalam Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan.
Diketahui, Aditiya Hasibuan sebelumnya dihukum penjara selama satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Selain itu, PN Medan juga menghukum Aditiya untuk membayar restitusi kepada Ken Admiral sebesar Rp52.382.200 yang dibayarkan secara tanggung renteng dengan ayahnya. Dengan ketentuan, apabila restitusi tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan selama dua bulan.
Load more