Merasa keberatan atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum (PH) Aditiya Hasibuan pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
Kemudian, PT Medan menjatuhkan hukuman yang lebih ringan dari PN Medan, yaitu pidana penjara selama 1 tahun dan membayar restitusi sebesar Rp52.382.200 yang dibayarkan secara tanggung renteng dengan ayahnya.
Dengan ketentuan, apabila restitusi tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan. Hingga akhirnya, putusan banding di PT Medan tersebut pun berkekuatan hukum tetap. (ayr/wna)
Load more