Palembang, tvOnenews.com - Kasus pembunuhan adik kandung Bupati Muratara, Devi Suhartoni, yakni Muhamad Abadi, oleh dua terdakwa Arwandi dan Ariansyah, kembali digelar di PN Palembang, Rabu (10/1/2024).
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Edi Saputra Pelawi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Siti Fatimah, menghadirkan empat saksi yakni Husin, Sumarta, Faisol dan Sandi Hermanto.
Menurut saksi Sandi, kerusuhan tersebut terjadi setelah sejumlah kelompok warga yang mencari terdakwa tidak menemukan keduanya di kediamannya. Massa yang emosi lantas melampiaskannya dengan membakar rumah.
"Ada yang mulia, karena mau membalas dendam karena setelah kejadian kami sempat mencari pelakunya namun tidak ketemu," ungkap saksi Sandi Hermanto saat ditanya hakim soal pembakaran rumah.
Menurut Sandi, ada sekitar lima rumah yang terbakar di desa tersebut. Salah satu rumah yang terbakar merupakan milik kedua terdakwa.
"Ada 5 rumah yang dibakar. Rumah terdakwa dan saudaranya," kata saksi Sandi.
Hakim juga menanyakan kelompok mana yang melakukan pembakaran tersebut. Namun, saksi Sandi mengaku tidak tahu. "Tidak tahu yang mulia," tuturnya.
Load more