Karimun, tvOnenews.com - Enam tersangka pengedar sabu dan pil ekstasi serta Happy Five diringkus Satnarkoba Polres Karimun di dua lokasi berbeda di wilayah Tebing dan Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (11/01/ 2024).
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan enam orang tersangka yakni DS, NI,MN, MR, OI dan AS. Dari para tersangka juga disita barang bukti 1.227,69 Gram sabu, 385 butir ekstasi dan 479 butir pil Happy Five.
Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus mengatakan, barang bukti narkoba ini berdasarkan pengungkapan dari empat kasus pada awal Januari 2024 dengan tersangka dengan inisial DS, MI, MN, MR, IO dan AS.
"Dari hasil keterangan pelaku barang ini dikirim dari luar negeri masuk ke wilayah Kepri. Adapun barang bukti antaranya 1.227,69 Gram sabu, 385 butir ekstasi dan 479 butir pil Happy Five," kata AKBP Fadli.
Kapolres mengatakan, di antara barang bukti yang disita, ditemukan narkoba jenis sabu berwarna merah muda. Narkoba itu berbeda dari pengungkapan-pengungkapan sebelumnya, di mana relatif berwarna putih.
Terkait hal itu, ia menyebutkan, pihaknya masih melalukan pemeriksaan lebih lanjut dengan mengirimkan sampel narkoba ke Labfor.
“Barang ini diterima pelaku dalam kondisi telah dikemas seperti yang telah ada ini. Jadi mereka tidak tau persis campuran apa sehingga berwarna merah muda seperti itu," katanya.
Load more