Ia mengatakan, barang bukti narkoba itu, didapat para tersangka dari seseorang yang masih berstatus DPO.
Selain itu, berdasarkan hasil pendalaman, sejumlah barang narkoba telah berhasil diedarkan oleh para pelaku di wilayah Karimun.
"Sejumlah barang sudah ada beberapa yang diedarkan, jadi selama ini kita terus memaksimalkan penyelidikan," terangnya.
Sementara itu, salah satu pengedar sabu berinisial AS, ia dihubungi oleh seseorang untuk mengambil barang tersebut dengan iming-iming upah sebesar Rp15 juta.
"Saya sudah pernah sebelumnya, ini untuk kedua kalinya, diupah 15 juta rupiah,” kata AS diwawancara wartawan.
Terhadap enam orang tersangka yang diamankan oleh Satreskoba Polres Karimun dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama seumur hidup atau hukuman mati. (aji/nof)
Load more