Banda Aceh, tvOnenews.com - Kasus dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan jaringan irigasi di Kabupaten Simeulue menemukan titik terang. Terbaru, Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh memeriksa sebanyak 42 saksi terkait kasus bernilai Rp39,9 miliar itu.
"Sampai saat ini, penyidik sudah memeriksa dan meminta keterangan 42 orang saksi. Saksi-saksi tersebut merupakan pihak terkait dengan kasus tersebut," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Selasa (16/1/2024).
Ali Rasab mengatakan, penyidik sudah meningkatkan penanganan kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Namun, penyidik belum menetapkan siapa saja yang menjadi tersangkanya.
Menurut dia, pemeriksaan atau permintaan keterangan dari puluhan saksi tersebut untuk mengumpulkan bahan keterangan guna mendapatkan alat bukti sebelum menetapkan pihak mana saja yang menjadi tersangkanya.
"Sedangkan untuk kerugian negaranya, penyidik belum dapat memublikasikan karena penghitungan kerugian negara masih dalam proses pihak terkait," kata Ali Rasab Lubis.
Sebelumnya, Kejati Aceh mengusut dugaan tindak pidana korupsi ganti rugi pengadaan tanah untuk pembangunan jaringan irigasi di Sigulai, Kabupaten Simeulue, Aceh tahun anggaran 2019.
Pada tahun tersebut, Dinas Pengairan Provinsi Aceh mengalokasikan anggaran Rp39,9 miliar untuk pengadaan tanah pembangunan jaringan irigasi dengan luas mencapai 88,52 hektare.
Load more