"Ahli ini kan tidak bekerja di Aceh Singkil saja, tapi juga di daerah lain, semacam antrean, nah sekarang masuklah saatnya giliran Singkil,” lanjut Budi.
Kendati terkesan lamban namun Budi menyebut proses hukum yang saat ini dilakukan pihaknya hampir mustahil untuk dihentikan, sebab proses hukum yang dilakukan pihak Kejari Aceh Singkil saat ini sudah sampai ke tahap lidik.
"Kemungkinan SP3 berat, itu susah kita lakukan, karena perbuatannya ada, kerugian ada, artinya kalau ada maka harus balik kerugian negara,” tutup Budi.
Bahkan Budi menyebut, meskipun kerugian negara dikembalikan oleh pihak yang nantinya akan jadi tersangka, namun proses hukumnya tetap akan dilanjutkan, sebab pihak Kejari Aceh Singkil berpegang pada pasal 4 Undang-Undang Tipikor.
"Sepanjang dia melakukan yang menyebabkan kerugian negara itu tetap kita proses, Pasal 4 Tipikor menyatakan pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidananya,” ungkap Budi.
Budi juga menegaskan meski belum dapat dipastikan kapan tersangka akan diputuskan dan dibawa ke persidangan namun pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini. ”Kami tetap komit, perkara ini berjalan,” tutup Budi lagi.
Sebelumnya, beberapa bulan lalu warga melaporkan dugaan adanya tindak pidana korupsi terkait penyelewengan dana PSR yang dikelola oleh Koperasi Produksi Perjuangan Bersama senilai sekitar Rp7 miliar, sejak itu pihak kejaksaan melakukan proses hukum hingga saat ini sudah ke tahap penyidikan. (mro/wna)
Load more