Singkil, tvOnenews.com - Proses hukum kasus dugaan korupsi dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang dilakukan oleh Koperasi Produksi Perjuangan Bersama (KPPB) di Kejaksaan Negeri Aceh Singkil terus bergulir dan mendekati tahap akhir, saat ini tahap lidik memasuki pemeriksaan oleh tim ahli, sebelum Kejari Aceh Singkil menggelar pra-penuntutan dan menetapkan terdakwa untuk diadili di muka hakim.
Kasi Intel Kejari Aceh Singkil, Budi Febriandi, menyebutkan kalau pihaknya saat ini sudah mengundang ahli bidang teknik perkebunan dari salah satu universitas di Aceh, untuk memeriksa kerugian yang ditimbulkan akibat dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pihak koperasi tersebut.
"Menunggu pemeriksaan ahli tumbuhan, pemeriksaan saksi sudah,” kata Budi.
Budi menyebut pemeriksaan ahli ini adalah salah satu alat bukti sah, yang nantinya akan digunakan untuk menjerat para terdakwa sesuai dengan Pasal 184 KUHP. "Pasal 184 menyebutkan alat bukti yang sah adalah satu keterangan saksi, ini sudah kita dapatkan, dua keterangan ahli, ini yang sedang kita tunggu,” papar Budi.
Budi juga menjelaskan, pihak Kejari Aceh Singkil masih menunggu tim ahli ini untuk bekerja, sebab hasil kerja dari tim ahli ini lah yang nanti akan mereka gunakan sebagai salah satu alat bukti, dan untuk proses pra-penuntutan dalam menentukan tersangka.
"Setelah ahli nanti bekerja surat dari ahli yang menyatakan adanya kerugian ini yang akan kita gunakan untuk gelar perkara dengan pimpinan dalam menentukan tersangka,” jelas Budi lagi.
Menanggapi pertanyaan soal sebab lambannya proses lidik yang dilakukan Kejari terkait kasus ini, Budi menyebut ini bukan karena faktor kesengajaan, melainkan karena beberapa hal, yakni kurangnya personel di Kejari Aceh Singkil. Lalu proses persidangan kasus korupsi salah satu desa yang saat ini sedang berjalan, kesibukan menjelang Pemilu, dan jadwal ahli yang saat ini sedang melakukan pemeriksaan di tempat lain.
"Ahli ini kan tidak bekerja di Aceh Singkil saja, tapi juga di daerah lain, semacam antrean, nah sekarang masuklah saatnya giliran Singkil,” lanjut Budi.
Kendati terkesan lamban namun Budi menyebut proses hukum yang saat ini dilakukan pihaknya hampir mustahil untuk dihentikan, sebab proses hukum yang dilakukan pihak Kejari Aceh Singkil saat ini sudah sampai ke tahap lidik.
"Kemungkinan SP3 berat, itu susah kita lakukan, karena perbuatannya ada, kerugian ada, artinya kalau ada maka harus balik kerugian negara,” tutup Budi.
Bahkan Budi menyebut, meskipun kerugian negara dikembalikan oleh pihak yang nantinya akan jadi tersangka, namun proses hukumnya tetap akan dilanjutkan, sebab pihak Kejari Aceh Singkil berpegang pada pasal 4 Undang-Undang Tipikor.
"Sepanjang dia melakukan yang menyebabkan kerugian negara itu tetap kita proses, Pasal 4 Tipikor menyatakan pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidananya,” ungkap Budi.
Budi juga menegaskan meski belum dapat dipastikan kapan tersangka akan diputuskan dan dibawa ke persidangan namun pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini. ”Kami tetap komit, perkara ini berjalan,” tutup Budi lagi.
Sebelumnya, beberapa bulan lalu warga melaporkan dugaan adanya tindak pidana korupsi terkait penyelewengan dana PSR yang dikelola oleh Koperasi Produksi Perjuangan Bersama senilai sekitar Rp7 miliar, sejak itu pihak kejaksaan melakukan proses hukum hingga saat ini sudah ke tahap penyidikan. (mro/wna)
Load more