Palembang, tvOnenews.com - Tim Pidsus Kejati Sumsel menggeledah rumah oknum ASN Inspektorat Provinsi Sumsel, Edi Kurniawan tersangka kasus dugaan korupsi penerima gratifikasi.
Penggeledahan sehubungan dengan perkara dugaan gratifikasi oknum PNS Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan berdasarkan surat penetapan Pengadilan Negeri Palembang No. 1/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tanggal 8 Januari 2024, dan surat perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-2476/L.6.5/Fd.1/12/2023 tanggal 28 Desember 2023.
"Penyidik geledah rumah tersangka EK, di Jalan Lettu Karim Kadir Perum Mitra Permai Gandus Palembang," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Sabtu (20/1/2024).
Ia juga menyampaikan, bahwa dalam perkara ini telah dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, barang bukti elektronik, surat dan benda lain-lain yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara dugaan gratifikasi oknum PNS Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan.
"Tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel, menyita dokumen dan surat ditangkap berkaitan dengan kasus tersebut," tegas Vanny.
Diketahui Tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel, menetapkan oknum ASN Inspektorat Provinsi Sumsel Edi Kurniawan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerima gratifikasi.
"Berdasarkan hasil penyidikan dugaan gratifikasi oknum PNS Inspektorat Provinsi Sumsel, berdasarkan surat perintah penyidikan kepala kejaksaan tinggi sumsel no print 22/L6/sd1/12/2023 tanggal 7 desember 2023," tegas Vanny, Senin (18/12/2023) lalu. (peb/wna)
Load more