Lampung Timur, tvOnenews.com - Seorang pemuda di Lampung Timur hanya bisa pasrah saat diringkus polisi di kediamannya, Jumat (19/1/2024).
Pemuda inisial AS (21) itu diamankan polisi lantaran terlibat tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kini warga Kecamatan Batanghari, Lampung Timur itu harus berurusan dengan Mapolsek Batanghari Polres Lampung Timur.
“Tersangka AD melakukan pencabulan terhadap siswa SMP inisial AD (12) yang merupakan tetangganya," kata AKP Erson, Kapolsek Batanghari, Minggu (21/1/2024).
AKP Erson menjelaskan, pencabulan terjadi di kamar tidur rumah korban, dan dipergoki kakak korban yang kebetulan pulang ke rumah. Kakak korban langsung melaporkannya kepada orang tua dan pihak kepolisian.
“Tindak pidana pencabulan tersebut, diduga nekat dilakukan tersangka, saat melihat kondisi rumah korban sepi lantaran orang tua korban sedang di kebun," jelasnya.
Pihak Kepolisian Polsek Batanghari, yang menerima laporan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka tanpa perlawanan.
“Dari keterangan tersangka, diduga aksi pencabulan terhadap korban, yang diakui sebagai pacarnya ini, sudah dilakukan 2 kali," beber AKP Erson.
Selain tersangka, Petugas Kepolisian Polsek Batanghari, Lampung Timur, juga turut mengamankan beberapa pakaian milik korban, sebagai barang bukti.
Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 2 Jo pasal 82 ayat 1 UU RI no. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (puj/nof)
Load more