Simalungun, tvOnenews.com – Polres Simalungun akan menetapkan status tersangka terhadap sopir truk Mitsubishi Fuso BK 9957 CE, Dedi Setiadi, terkait tragedi kecelakaan lalu lintas yang merenggut enam nyawa dan menyebabkan empat orang lainnya mengalami luka ringan di jalan umum kilometer 24-25 menuju Pematangraya.
"Saat dilakukan pemeriksaan urine terhadap sopir tersebut hasilnya positif mengandung amphetamine atau dikenal juga sebagai sabu-sabu, dan ianya mengakui bahwa sempat mengkonsumsi narkoba tersebut empat hari sebelum kejadian laka lantas ini,” kata Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala, Kamis (25/1/2024).
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, pengakuan sopir truk tersebut kian memperkuat posisinya sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan beruntun yang mengakibatkan banyak korban tersebut. Menyusul laporan sebelumnya yang menyebutkan bahwa truk yang dikendarai Dedi terlihat bergerak secara ugal-ugalan. Ia menjelaskan bahwa hilangnya kendali truk adalah akibat dari rem blong.
Upaya untuk menghentikan truk dengan manuver ke kanan dan kiri, menurut tersangka, adalah tindakan terakhir yang telah ia lakukan sebelum truk tersebut melibas sejumlah kendaraan di depannya.
Sebelumnya truk box Mitsubishi Fuso BK 9957 CE menabrak sejumlah kendaraan bermotor saat melintas di jalan umum Km 24-25, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Rabu (24/1)sekitar pukul 13.30 WIB.
Akibat kecelakaan maut itu, enam orang tewas dan empat orang luka-luka. Korban tewas merupakan para guru SMK Negeri 1 Kecamatan Siantar, yang rencananya akan melayat ke salah satu rumah orang tua guru di Pematang Raya. Mereka mengendarai tiga unit mobil secara beriringan. (tim tvOne/wna)
Load more