Medan, tvOnenews.com - Ketua Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara, Agus Arifin Siregar, membenarkan satu Komisioner KPU Padangsidimpuan diamankan pihak polisi atas kasus dugaan pemerasan. Adapun terduga pelaku pemerasan bernama Parlagutan Harahap selaku Komisioner SDM dan Parmas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padangsidimpuan.
“Iya, benar, ketika saya konfirmasi kepada ketua KPU di sana, ya, memang mereka menyatakan sudah konfirmasi ke Polres, ya, seperti itu lah apa adanya. Yang diamankan itu anggota dari Komisioner KPU Padangsidimpuan bagian SDM dan Parmas," katanya ketika dikonfirmasi tvOnenews.com, Sabtu (27/1/2024) siang.
Agus belum mendetail perkara yang menjerat anggotanya tersebut. Dia menyebutkan, Parlagutan diamankan pada Sabtu dini hari di sebuah cafe. Sejauh ini, kata Agus, KPU Padang Sidempuan masih menggali lebih jauh perihal kasus dugaan pemerasan tersebut.
"Mereka yang di Padangsidimpuan juga informasi tahu dari media juga. Informasinya diamankan pada dini hari tadi. Jadi mereka lagi koordinasi dengan Polres setempat untuk mengetahui informasinya," sebutnya.
Agus memastikan yang diamankan dalam kasus dugaan pemerasan itu hanya menjaring satu anggota Komisioner KPU di sana. “Iya, satu orang saja komisioner yang diamankan sudah kita konfirmasi hanya satu, Parlagutan Harahap itu saja. Tadi saya tanya apa benar kasusnya pemerasan. Setahu kita, sejauh ini soal itu. Tapi kita belum tahu lebih jelas seperti apa pemerasan itu," bebernya.
Sebelumnya tim gabungan Saber Pungli Ditrreskrimum Polda Sumut melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap komisioner KPU Padangsidimpuan berinisial PH, Sabtu (27/1/2024) dini hari. Ia diamankan polisi di sebuah kafe saat sedang terjadi pembagian uang diduga hasil memeras peserta pemilu.
Direktur reserse kriminal umum Polda Sumut, Kombes Sumaryono mengatakan, saat ini komisioner KPU Padangsidimpuan tersebut masih dalam pemeriksaan. "Benar. Sudah dilakukan penindakan dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan," kata Sumaryono, Sabtu (27/1/2024) pagi.
Polisi menjelaskan, dari tangan komisioner KPU Padangsidimpuan tersebut diamankan uang sebesar Rp25 juta dan barang bukti lainnya. Uang ini diduga hasil memeras calon anggota legislatif.
Namun demikian, untuk status hukumnya polisi belum bisa menjelaskan karena masih dalam pemeriksaan.
"Nanti kalau ada perkembangan saya kabari. Anggota masih kerja. Motifnya diduga meminta sejumlah uang pada caleg dengan iming-iming memberikan suara pada pemilu nantinya," tutup Sumaryono. (bsg/wna)
Load more