Medan, tvOnenews.com - Enam aparatur sipil negara (ASN) Dinas Pendidikan Kota Medan terbukti melanggar netralitas ASN. Pelanggaran itu ditemukan oleh Bawaslu usai aksi mereka viral karena mendukung capres nomor urut 2, Prabowo-Gibran.
Dalam video itu, terlihat aksi Kabid SMP Dinas Pendidikan Kota Medan dengan sejumlah guru mengkampanyekan pasangan capres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Setelah melakukan tahapan pemeriksaan dari laporan yang dilimpahkan, Bawaslu Kota Medan menyatakan para ASN tersebut telah melakukan pelanggaran. Bawaslu pada Kamis (17/1/2024) telah melakukan pemanggilan klarifikasi ASN yang bersangkutan. "Kasus tersebut telah ditangani selama 10 hari kerja atau 14 hari kalender dengan proses meminta klarifikasi (keenam ASN tersebut)," jelas Humas Bawaslu Kota Medan dalam keterangan tertulisnya diterima Selasa (30/1/2024).
Bawaslu juga mengamankan sejumlah barang bukti terkait video viral berdurasi 2 menit 15 detik itu, yakni video utuhnya berdurasi 2 menit 55 detik, undangan rapat, notulensi rapat, SK PGRI, absensi rapat, dan AD/ ART PGRI.
Viralnya aksi tak terpuji yang dilakukan oleh ASN Dinas Pendidikan Kota Medan itu dinilai telah mencoreng muruah netralitas ASN. Terlebih, hal itu dilakukan oleh guru yang seharusnya menjadi garda terdepan menjaga moral bangsa.
Pengamat birokrasi pemerintahan dan kebijakan publik, Syafrudin Pohan menilai kelakuan guru-guru dari Dinas Pendidikan Kota Medan itu mengerikan. Ia mengaku prihatin terhadap sikap tak terpuji yang dilakukan para pendidik tersebut.
"Kalau kita lihat itu titiknya ada di Dinas Pendidikan kan garda penjaga moral, kalau yang menjaga anak-anak didik kita saja sudah seperti itu dari sidang ajudikasi yang dilakukan Bawaslu Kota Medan itu mengerikan menurut saya. Dinas Pendidikan mestinya juga harus bisa mengedukasi, mengadvokasi anak-anak murid termasuk lingkungan sekolahnya, ASN di sana harus benar-benar netral kan memang ada peraturannya," kata Syafrudin, Rabu (31/1/2024).
Load more