Syafrudin menjelaskan kalau ASN termasuk guru-guru yang berada di Dinas Pendidikan itu tidak boleh mengarahkan dukungan kepada salah satu kontestan Pemilu. ASN tidak boleh juga melakukan politik praktis. PGRI ini sebut dosen Fisipol Universitas Sumatera Utara (USU) itu merupakan underbold yang artinya secara kolektif kolegial harus terbebaskan oleh sebuah desakan atau iming-iming pimpinannya.
"PGRI ini kan satu underbold dalam sistem yang kita bangun, supaya guru-guru ini secara kolektif kolegial harusnya terbebaskan oleh desakan atau semacam iming-iming supaya mereka bekerja tenang, tidak ada target-target apa-apa. Di USU atau di UIN di mana-mana itu tidak ada (ASN arahkan dukung capres) tapi kenapa kok makin ke bawah itu justru sangat (memprihatinkan),” kata Syafrudin.
Dalam keterangan Bawaslu, keenam ASN tersebut telah melanggar Pasal 283 Ayat 1 dan 2 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 74 Ayat 1 dan 2 PKPU No 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, Pasal 9 Ayat 2 UU No 20 Tahun 2023, Pasal 3 huruf f dan Pasal 9 ayat 1 huruf e PP No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Bawaslu menilai keenam ASN itu secara jelas melanggar netralitas ASN, oleh karena itu mereka menyerahkannya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk ditindaklanjuti. (iin/wna)
Load more